Dana Ketahanan Pangan Desa adalah alokasi dana desa yang diwajibkan untuk minimal 20% dari total Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, guna mendukung program-program yang meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan di tingkat desa melalui pemberdayaan masyarakat, BUMDes, dan infrastruktur pendukung seperti pertanian, peternakan, hingga perikanan.
Pemerintah desa Oesena bersama BUMDES Harapan Oesena serta pihak ke - 3 (4 gereja yang ada di Desa Oesena) yaitu GMIT Efata Hukou, GMIT Kanaan Oesena, GMIT Galed ...