Artikel
Sejarah Desa
Sejarah terbentuknya Desa Oesena tidak terpisahkan dari sejarah terbentuknya KecamatanAmarasi dan Kecamatan-Kecamatan lain di Kabupaten Kupang yakni berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 22 Peb 1962 Nomor : Pem. 66/1/2 Tentang Pembentukan 64 buah Kecamatan dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur maka Kabupaten Kupang dibagi menjadi 24Kecamatan, yakni :,Salah satunya Kecamatan Amarasi,.
Desa Oesena dibentuk dengan Keputusan Gubernur KDH. Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor : Und.2/1/27 tanggal 4 November 1967 tentang Pembentukan Desa Gaya Baru di Seluruh Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Sejak tahun 1968 hingga sekarang.
Dalam menjalankan pemerintahan tingkat desa dan kesehariannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, RT dan tokoh masyarakat. Berdasarkan keterangan dari para orang tua, tokoh masyarakat serta catatan-catatan yang ada di Desa Oesena, dapat di susun yang pernah menjabat ataupun menjadi Kepala Desa Oesena sejak tahun 1968 adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
MASA BAKTI JABATAN |
1 |
Nehemia Monas |
Kepala Desa |
Tahun 1968 - 1973 |
2 |
Hendrik Rini |
Kepala Desa |
Tahun 1978 - 1982 |
3 |
Rahabeam Ora |
Kepala Desa |
Tahun 1983 - 1988 |
4 |
Melkior A. Boimau |
Kepala Desa |
Tahun 1989 – 1994 |
5 |
J . N . Abineno |
Pj. Kepala Desa |
Tahun 1995 |
6 |
Oktovianus Mnir |
Kepala Desa |
Tahun 1996 – 2002 |
7 |
Ismael Rini |
Kepala Desa |
Tahun 2003 – 2013 |
8 |
Mikson S. Ton |
Pj. Kepala Desa |
Tahun 2014 |
9 |
Jorge D. Aroujo |
Pj. Kepala Desa |
Tahun 2015 |
10 |
Mikson S. Ton |
Pj. Kepala Desa |
Tahun 2016 |
11 |
Nelson F. Boymau |
Kepala Desa |
6(enam)Tahun 2017 – 2022 |
12 |
Esben A. Nubatonis |
Pj. Kepala Desa |
Tahun 2023 |
13. |
Nelson F. Boymau |
Kepala Desa |
8 (delapan) Tahun Kedepan (2023 – 2028. |