Artikel
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES OESENA T.A 2026
15 September 2025 11:55:15
Administrator
1 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes adalah proses pembentukan tim yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun anggaran. Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tujuannya adalah merumuskan rencana kegiatan dan anggaran desa yang efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komposisi tim penyusun RKPDes diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020. Secara umum, komposisinya meliputi:
- Pembina: Kepala Desa.
- Ketua: Sekretaris Desa.
- Sekretaris: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau unsur lain yang ditunjuk.
- Anggota:
- Perangkat desa.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Unsur masyarakat desa, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan (minimal 30% keterwakilan perempuan), serta perwakilan kelompok rentan dan kelompok miskin.
Tugas tim
Setelah dibentuk, tim penyusun RKPDes memiliki beberapa tugas utama:
- Pencermatan ulang RPJMDes: Memeriksa dan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk menetapkan prioritas kegiatan tahunan.
- Pencermatan pagu indikatif desa: Mencocokkan perkiraan anggaran yang akan diterima desa dari berbagai sumber, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, dan retribusi.
- Penyelarasan program: Menyelaraskan rencana kerja pemerintah desa dengan program dan kegiatan yang masuk dari pemerintah di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
- Penyusunan rancangan RKPDes: Merumuskan draf RKPDes berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif dan dokumen RPJMDes.
- Penyusunan daftar usulan RKPDes: Menyusun daftar usulan kegiatan dari masyarakat yang akan dipertimbangkan dalam RKPDes.
Tahapan pembentukan
Secara ringkas, tahapan pembentukan tim penyusun RKPDes adalah sebagai berikut:
- Musyawarah Desa: Penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati pembentukan tim penyusun.
- Penetapan: Kepala Desa menetapkan anggota tim melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
- Pembagian Tugas: Anggota tim melakukan musyawarah internal untuk membagi tugas dan menyusun rencana kerja mereka.
Pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, karena menjadi dasar untuk menyusun kebijakan dan alokasi anggaran desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
TIM Penyusun RKPDes Desa Oesena Tahun 2026 :
- Nelson F. Boymau (Pembina)
- Esben A. Nubatonis (Ketua)
- Kefas K. Bani (Sekretaris)
- Thobias Masneno (KPM)
- Marnix A. Bani (Tokoh Pemuda)
- Kostantinus Rini (BPD)
- Safira Kaho (Tokoh Perempuan)