Artikel
PENETAPAN PERUBAHAN APBDES T.A 2025
15 September 2025 12:10:28
Administrator
347 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Penetapan APBDes Perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan perubahan yang terjadi di tahun berjalan, seperti adanya penambahan/pengurangan pendapatan, pergeseran antar belanja, atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Musdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa dan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses Penetapan APBDes Perubahan :
1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes):
Kepala Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan Musdes.
Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes.
Selain Kepala Desa dan BPD, musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, serta elemen lain yang terkait..
2. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes):
Hasil kesepakatan dari Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes.
Adapun ADD desa Oesena semula Rp. 444.184.100 berkurang sebesar Rp. 9.963.420 menjadi Rp. 434.220.000
RAKOR CAMAT, LURAH, KEPALA DESA BERSAMA BUPATI KUPANG, MARET 2026
Pembinaan, Bimbingan dan Revitalisasi Posyandu Siloam Desa Oesena Oleh DPMP3A Kabupaten Kupang (DPMD)
Pembersihan Bahu Jalan Wilayah Dusun II Desa Oesena
Bakti Bersama Pemdes Masyarakat Desa Oesena Wilayah Dusun III
PEMBUKAAN MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SE-KAB KUPANG,SEKALIGUS PERINGATAN SATU TAHUN MASA KERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG
Syukur Ruang Kelas Baru UPTD SMPN 7 AMARASI OESENA
MUSYAWARAH DESA OESENA, PENETAPAN USULAN PRIORITAS KE KABUPATEN SEKALIGUS PENETAPAN KPM BLT TAHUN 2026
Serimorial Pernikahan Adat Prosesi "KOANENO"
MUSYAWARAH PENETAPAN POTENSI DESA. BERDASARKAN PERMEN DESA NO 3 TAHUN 2025
LAUNCHING PROGRAM OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) DESA OESENA & DESA BESMARAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I DESA OESENA 2025
SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KELOMPOK TANI DARI KELOMPOK TANI WILAYAH RT KE KELOMPOK TANI WILAYAH KERJA PETANI
KUNJUNGAN KOORDINATOR BPP TESBATAN KECAMATAN AMARASI KE KELOMPOK TANI NEKAMESE OESENA
PROSES PERNIKAHAN ADAT AMARASI
Kepala Desa Oesena , Perangkat desa, RT , RW dan seluruh masyarakat Dusun ll Mengerjakan jalan rabat beton di wilayah Dusun ll
Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kelompok Usaha Masyarakat Di Desa dan Kelurahan Lokasi Program OVOP Tahun Anggaran 2025
PELETAKAN BATU, PEKERJAAN SALURAN SAWAH NOETEFA- BAKITBAT PANJANG 935 M, DANA DESA TA 2025
Acara Temu Pisah PLT Camat Amarasi dan Camat Amarasi Tahun 2026
Penyerahan Dana Bantuan Modal Usaha (Dana Pemberdayaan) bagi Kelompok Dasawisma RT/002 Desa Oesena T.A 2026
Pengerjaan Saluran Air Sawah Bakitbat oleh Pesawah Bakitbat
MENGHADIRI ACARA PELEPASAN SISWA-SISWI KELAS VI, UPTD SD NEGERI HUKOU T.A 2024/2025