Artikel

PENETAPAN PERUBAHAN APBDES T.A 2025

15 September 2025 12:10:28  Administrator  1 Kali Dibaca  Berita Desa Oesena

Penetapan APBDes Perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes)Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan perubahan yang terjadi di tahun berjalan, seperti adanya penambahan/pengurangan pendapatan, pergeseran antar belanja, atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Musdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa dan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. 

Proses Penetapan APBDes Perubahan :
1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes):
Kepala Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan Musdes. 
 
Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes. 
 
Selain Kepala Desa dan BPD, musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, serta elemen lain yang terkait..
 
2. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes):
Hasil kesepakatan dari Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah. 
 
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes.  
 
Adapun ADD desa Oesena semula Rp. 444.184.100 berkurang sebesar Rp. 9.963.420 menjadi Rp. 434.220.000
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa Oesena

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : RT 12, RW 006 Dusun III Oeboen,Desa Oesena
Desa : Oesena
Kecamatan : Amarasi
Kabupaten : Kupang
Kodepos : 85367
Telepon : 085239934970
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:100
    Kemarin:242
    Total Pengunjung:26.058
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.128
    Browser:Mozilla 5.0