Artikel
PENETAPAN PERUBAHAN APBDES T.A 2025
15 September 2025 12:10:28
Administrator
467 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Penetapan APBDes Perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan perubahan yang terjadi di tahun berjalan, seperti adanya penambahan/pengurangan pendapatan, pergeseran antar belanja, atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Musdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa dan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses Penetapan APBDes Perubahan :
1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes):
Kepala Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan Musdes.
Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes.
Selain Kepala Desa dan BPD, musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, serta elemen lain yang terkait..
2. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes):
Hasil kesepakatan dari Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes.
Adapun ADD desa Oesena semula Rp. 444.184.100 berkurang sebesar Rp. 9.963.420 menjadi Rp. 434.220.000
Kerja Bakti Wilayah Dusun III, RT 011 dan RT 012 Desa Oesena
WORKSHOP Isu Ekonomi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Pembuatan Pakan Ternak Fermentasi untuk Ternak Sapi dan Babi)
WORKSHOP Isu Ekonomi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Pembuatan Pupuk Alami)
Musdus Dusun I, Desa Oesena Persiapan Pekerjaan Jalan 2026
Koordinasi dengan PEMDA Kab.Kupang Bapak Sekda (Teldi Sanam) Mengenai Proses Relokasi Kiutuntuka Desa Oesena
MUSDES Persiapan Awal dimulainya Pekerjaan Fisik dan Non-Fisik Dana Desa Tahap I Desa Oesena T.A 2026
Musyawarah Penetapan APBDESA T.A 2026 DESA OESENA
Serimorial Pernikahan Adat Prosesi "KOANENO"
MUSYAWARAH PENETAPAN POTENSI DESA. BERDASARKAN PERMEN DESA NO 3 TAHUN 2025
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I DESA OESENA 2025
LAUNCHING PROGRAM OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) DESA OESENA & DESA BESMARAK
SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KELOMPOK TANI DARI KELOMPOK TANI WILAYAH RT KE KELOMPOK TANI WILAYAH KERJA PETANI
KUNJUNGAN KOORDINATOR BPP TESBATAN KECAMATAN AMARASI KE KELOMPOK TANI NEKAMESE OESENA
PROSES PERNIKAHAN ADAT AMARASI
NETRALISASI KEPALA DESA DAN ASN DALAM PEMILU
PEMASANGAN AIR BERSIH KE RUMAH WARGA DESA OESENA
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS LKD) LAD PKK TINGKAT PROVINSI NTT
Penyerahan Dana Bantuan Modal Usaha (Dana Pemberdayaan) bagi Kelompok Dasawisma RT/002 Desa Oesena T.A 2026
Pengukuran Tanah Wilayah Dusun III Progam PTSL