Artikel
PENGUKUHAN PENAMBAHAN 2 TAHUN MASA JABATAN ANGGOTA BPD
30 Januari 2025 17:24:35
Administrator
10 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Tepatnya tanggal 30-1-2025 di Aula Kantor Camat Amarasi telah daksanakan Pengukuhan Anggota BPD.
Sekcam Amarasi Bapak JANWAR P MODOK mewakili Bupati Kupang, atas nama PLT Camat Amarasi membaca Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Pengukuhan anggota BPD. Yang waktu lalu menjabat 6 tahun, dikukuhkan menjadi 8 Tahun sesuai UU NO 3 Tahun 2024.(penambahan 2 tahun)
Kegiatan Pengukuhan tersebut di hadiri oleh masing masing Kepala Desa yang berada di wilayah Amarasi dan PDT, PLD, KOORDINATOR BPP dan unsur lainnya yg berada di wilayah kec Amarasi.
Acara tersebut berjalan dgn lancar dan penuh hikmat